close
Jangan jadikan perbedaan untuk bermusuhan!

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified twitterfacebookgoogle plusemail

Informasi dan berita tentang aktivitas serta kader DPC Partai Gerindra Kota Bekasi

close
close
J for Jakarta, P for President

Selasa, 01 Oktober 2013

Dukung Pembatasan Alat Peraga Kampanye

Halimatun Sakdiah Caleg DPRD Kota Bekasi
Nomor Urut 3 dapil Bekasi Selatan dan Jati Asih

Setuju dengan peraturan KPU NO. 15 Tahun 2013 tentang perubahan pertama atas peraturan KPU No. 1 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye yang membatasi alat peraga kampanye.

Pemilu legislatif yang akan diselengagarakan 9 april 2014, namun partai politik dan seluruh caleg sudah dapat berkampanye asalkan jangan dalam pengarahan masa, hal ini memberikan peluang untuk caleg dalam menggunakan berbagai macam alat peraga kampanye seperti spenduk, baliho, stiker dan lain sebagainya.


Namun Halimatun Sakdiah sebagai salah seorang caleg partai GERINDRA malah menyetujui adanya peraturan baru yang membatasi alat peraga kampanye.

Menurutnya dengan adanya kebebasan pemasangan alat peraga kampanye membuat suasana kota khususnya di Kota Bekasi menjadi kotor hampir di setiap sudut dipenuhi dengan spanduk-spanduk.


Bersosialisasi bukan hanya dengan pajang foto di spanduk ujarnya, "Tapi marilah kita sama-sama turun ke masyarakat ajak mereka untuk berpolitik yang sehat dan cerdas," imbuh gadis kelahiran Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Sumbar ini.

"Kebebesan pemasangan alat peraga kampanye ini memberi keuntungan hanya untuk para caleg yang memiliki banyak materi, tetapi buat para caleg yang hanya memiliki uang pas-pasan sedangkan ia memiliki potensi, kan kasihan, dia tidak bisa menyaingi orang-orang yang menginginkan kekuasaan semata hanya dengan bermodalkan uang. Padahal pemasangan alat peraga kampanye, poster, iklan di media cetak, media masa hanya boleh dilakukan selama 21 hari periode kampanye (16 Maret sampai 5 April 2014)," ungkap gadis kelahiran 13 Mei 1991 ini tanpa berhenti bernapas.

Jadi dengan adanya peraturan KPU yang baru tentang pembatasan alat peraga kampanye ini saya rasa sangat sportif untuk seluruh caleg dan masyarakatpun dapat mengenal calon wakil-wakil rakyat yang akan mereka pilih nantinya, Kemudian Halimatun Sakdiah juga  berharap agar KPUD juga memperhatikan dan memperketat pengawasan terhadap terjadinya money politic, jangan hanya masalah alat peraga kampanye, pungkas sang caleg yang masih mahasiswi ini.
(RED & edited by : Sidik Rizal)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Kivlan Zein : Wiranto Terlibat Kerusuhan & Penculikan 1998

Denah Kantor DPC Gerindra Kota Bekasi